Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing beserta jajaran mengikuti kegiatan yang berpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut. Kegiatan itu juga diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan se-Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti rencana pemeberian amnesti oleh Presiden kepada narapidana dan anak binaan.
Pada kegiatan ini materi tentang tata cara dan syarat pemberian Amnesti Presiden di sampaikan langsung oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Erwedi Supriyatno.
Pelaksanaan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo tersebut ditujukan kepada narapidana dan anak binaan atas dasar kepentingan kemanusiaan.
Pembicara dari Ditjen Pemasyarakatan membahas kebijakan pemberian amnesti, dengan menggunakan pendekatan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) sebagai alat utama dalam proses verifikasi, guna memastikan pemberian amnesti dilakukan secara adil dan terukur.