Razia ini bertujuan untuk mengidentifikasi barang-barang terlarang yang dapat membahayakan keamanan serta ketertiban di dalam lapas. Dalam pemeriksaan yang berlangsung ketat tersebut, petugas menggeledah tubuh warga binaan, kemudian dilanjutkan menggeledah kamar yang ada di Blok Hunian.
Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan razia ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk memastikan tidak ada barang terlarang di dalam Lapas.
Selain itu, kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan arahan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin satu yakni memberantas peredaran narkoba, dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas.
"Lapas Sekayu bersama personil TNI/Polri melakukan razia di Blok Hunian warga binaan, dan berhasil menyita barang-barang terlarang yang masuk ke dalam Lapas. Tentunya ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta menjalin sinergitas dengan APH," kata Yosef.
Selain melakukan razia, Kalapas Sekayu juga memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan arahan, serta berinteraksi langsung dengan warga binaan. Interaksi tersebut mencakup pembahasan mengenai pelayanan integrasi, serta penjelasan terkait aturan-aturan yang berlaku di dalam Lapas.
Razia ini dilakukan dengan pendekatan humanis, tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, serta menjaga ketertiban, dan keamanan di dalam Lapas.
Razia gabungan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif yang efektif, dalam mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam Lapas, serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga binaan.