Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan sistem digital terbaru dalam proses persidangan perkara pidana, sebagai bagian dari upaya mempercepat dan mempermudah prosedur peradilan.
Adapun aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah integrasi berkas pidana antar penegak hukum. Penegak hukum yang dimaksud adalah kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Aplikasi E-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana, dan memangkas prosedur panjang birokrasi, sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana, yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Pada kesempatan terpisah, Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, Lapas Sekayu sebagai salah satu instansi yang terlibat langsung dalam proses persidangan bagi warga binaan, menilai bahwa aplikasi ini merupakan terobosan yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas layanan hukum, dan mempermudah koordinasi antar instansi yang terlibat dalam proses hukum.
"Dengan adanya aplikasi E-Berpadu, diharapkan proses persidangan dan administrasi bagi warga binaan di Lapas Sekayu menjadi lebih efisien, dan tentunya memberikan akses yang lebih baik untuk mendapatkan keadilan," kata Yosef.