Mohon tunggu...
KOMENTAR
Palembang

Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pentingnya Pelindungan Paten di Muara Enim

4 Juli 2024   16:47 Diperbarui: 4 Juli 2024   17:03 42 0
Muara Enim - Kanwil Kemenkumham Sumsel bekerjasama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Sosialisasi Drafting Paten (spesifikasi Paten) bagi Perguruan Tinggi / Lembaga / Pelaku Usaha di Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa, 2-3 Juli 2024.

Kegiatan yang diselenggarakan di Ballroom The Melio Enim Hotel ini diikuti oleh 43 peserta yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Akademisi, dan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Plh. Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Rahmi Widhiyanti mengatakan kegiatan ini merupakan masih dalam rangkaian Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan pihaknya di Kabupaten Muara Enim.

Dikatakan Rahmi, Drafting Paten (Spesifikasi Paten) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan paten.

Lebih lanjut, kata Rahmi, pemahaman terkait pembuatan spesifikasi paten tersebut merupakan hal yang sangat penting bagi inventor, dengan meningkatnya pemahaman ini, maka akan semakin banyak invensi yang dihasilka dan mendapatkan perlindungan, tandasnya.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel mengajak untuk memanfaatkan moment ini untuk menimba dan menyerap ilmu pengetahuan yang disampaikan oleh pakar-pakar yang mumpuni dibidang Paten.

"Terus gali potensi inovasi yang dimiliki, terus berkreasi, dan terus berkarya. Harapannya pendaftaran paten dari Provinsi Sumatera Selatan dapat lebih meningkat lagi", katanya.

Pada kesempatan yang sama,  Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Yulius menyampaikan ucapan Terima kasih  dan apresiasi yg tinggi kepada DJKI dan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang telah hadir dan melaksanakan rangkaian kegiatan Paten One Stop Service (POSS) di Kab Muara Enim.

Pemeritah kabupaten Muara Enim sangat proaktif menghimpun/menjaring calon inventor dan memfasilitasi dalam mengajukan permohonan KI dengan membentuk Sentra "HAK KITE" (Hak Kekayaan Intelektual Muara Enim) sebagai wadah untuk memfasilitasi pendaftaran KI di Kabupaten MuaraEnim, hal tersebut terbukti sampai saat ini sudah ada 60 KI Terdaftar di Kabupaten Muara Enim, tambah Sekda.

Sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyebut pada tahun 2022 lalu jumlah paten terdaftar di Provinsi Sumsel sebanyak 66 paten, selanjutnya tahun 2024 terdapat 65 paten, dan pada semester satu tahun 2024 ini sudah ada 30 paten yang terdaftar.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada inventor-inventor untuk mendaftarkan hasil karyanya.

Karena menurutnya perlindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk terus berinovasi membuat karya baru dan meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas yang tentunya dapat mendorong perekonomian bangsa dan negaea serta menciptkan iklin usaha yng sehat, pungkasnya.

Kegiatan tersebut diisi dengan penyampaian materi meliputi kekayaan intelektual, prinsip dasar dan perlindungan paten, tata cara pendaftaran paten, pengelolaan paten, pelanggaran dan penyelesaian sengketa paten dan tata cara penulisan spesifikasi paten/drafting paten pemeriksa paten utama, yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Para Pemeriksa Paten Utama dan TIM Kerja Permohonan Paten DJKI.

Dan dihari kedua pelaksanaan edukasi Drafting Paten, pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyerahkan sertifikat KI Komunal Kuduk Semende kepada Pemerintah Kabupaten Muaraenim yang diterima langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Yulius.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun