Ernes L. Laturette selaku Kepala Lapas (Kalapas) mengatakan Narapadina yang berhak mendapatkan hak integarasi ialah telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan menunjukan kemajuan dalam perubahan sikap dan perilaku. "Kami pastikan WBP yang mendapatkan hak integrasi adalah WBP yang layak bukan hanya dari segi administrasi saja tapi kami juga menilai perilaku yang bersangkutan selama menjalani masa pidananya di Lapas Saparua," jelas Laturette.
Ia berharap WBP dapat menjalani sisa masa pidananya di ruman dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran lagi. "Saya harap keluar dari sini WBP dapat menunjukan perilaku baik dan dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat," harapnya.