Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Kemenkumham Tegaskan Kesehatan Mental Bukan Sebatas Isu Medis

13 Oktober 2024   12:15 Diperbarui: 13 Oktober 2024   12:33 91 0


Jakarta - Direktur Jenderal HAMKementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menegaskan bahwakesehatan mental bukan hanya persoalan medis, tetapi juga merupakan hak asasimanusia (HAM).

Dhahana Putra mengatakan hal tersebut sejalan dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU)Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan setiap orangberhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, danmendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperolehpelayanan kesehatan.

"Ini mencakup hak atas kesehatan mental yang harus diakui dan dilindungioleh negara," ujar Dhahana dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 12 Oktober 2024.

Seperti halnya hak atas kesehatan fisik, kata dia, akses terhadap layanankesehatan mental yang berkualitas, inklusif, dan bebas dari stigma harus diakuisebagai bagian dari hak setiap orang.

Pemerintah telah memiliki regulasi untuk mendorong pemenuhan dan penghormatanhak masyarakat yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental atau PenyandangDisabilitas Mental (PDM). Misalnya, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentangKesehatan (UU Kesehatan) yang telah mengangkat isu kesehatan mental.

Dhahana memandang masuknya isu kesehatan mental dalam UU Kesehatan bukan halyang tidak berdasar. Jika merujuk pada temuan Kementerian Kesehatan, tercatatbahwa satu dari empat orang di Indonesia mengalami masalah kesehatan mentalpada tingkat tertentu.

Kendati demikian, kata dia, pemahaman masyarakat Indonesia terhadap isukesehatan mental belum memadai, sehingga kerap menimbulkan tindakandiskriminatif.

"Mereka yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental tidak jarangmendapatkan tantangan untuk mendapatkan akses terhadap pendidikan, pekerjaan,dan partisipasi dalam masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, pengabaian terhadap kesehatan mental sama dengan mengabaikan HAM.Setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan martabat, termasuk mendapatkanperlindungan dan dukungan ketika mengalami masalah kesehatan mental, sesuaidengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Untuk itu, rendahnya kesadaran masyarakat terkait isu kesehatan mental, sambungdia, merupakan tantangan bagi pemerintah, khususnya karena kesehatan mentaltidak kalah penting untuk diketahui masyarakat sebagai bagian dari hak dasarsetiap orang atau warga negara.

Dengan komitmen bersama, Dhahana menegaskan seluruh pihak dapat menciptakanlingkungan yang mendukung kesehatan mental dan menghormati hak asasi setiapindividu.

"Mari kita berupaya untuk membangun masyarakat yang sehat, berdaya, dansejahtera," tutur Dhahana.

(Tim Humas Lapas Purwakarta)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun