Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Dirjen HAM: KUHP Baru Mengenai Kohabitasi dalam Hak Asasi Manusia

29 Juli 2024   16:22 Diperbarui: 29 Juli 2024   16:38 60 0
Jakarta - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti maraknya kasus perselingkuhan yang belakangan kerap ramai dibincangkan di media sosial. Pasalnya, menurut Dhahana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan. "Bagi pasangan yang belum menikah perlu memahami bahwa di KUHP baru ini kohabitasi juga memiliki konsekuensi hukum," terang Dhahana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun