Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat dari Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS.6-PK.06.07-766 Tanggal 12 Juni 2024. Berdasarkan Rundown acara Kegiatan ini diselenggarakan dalam bentuk pemaparan materi serta diskusi  - diskusi terkait program dan strategi dalam penanganan penyakit menular di Lapas dan Rutan.
Kegiatan ini memiliki output yaitu optimalisasi fungsi pemasyarakatan dalam melaksanakan pelayanan perawatan Tahanan / Narapidana di Lapas dan Rutan berdasarkan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.