Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Kalapas Purwakarta Hadiri Upacara Puncak HBP Ke-60 Bersama Kepala UPT Se-Jabar di Lapas Kelas I Sukamiskin

27 April 2024   16:44 Diperbarui: 27 April 2024   16:45 55 0

Bandung-- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta, Yusep Antonius didampingipejabat struktural Lapas Purwakarta, menghadiri langsung puncak Upacara PeringatanHari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 di Lapas Kelas I Sukamiskin Kota Bandung dilapangan Lapas Sukamiskin Jalan A.H.Nasution Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung,Jawa Barat, Sabtu 27 April 2024.

Upacaradengan tema "Pemasyarakatan Pasti Berdampak" ini diikuti oleh seluruh PimpinanTinggi Pratama Ka. UPT se-Jawa Barat, pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Barat dan Perwakilan Pegawai UPT Bandung Raya.

Tematersebut dipilih sebagai momentum bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan untuksemakin mengukuhkan komitmen dalam mencapai tujuan pemasyarakatan. Hal itudiungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Masjuno saat menjadiInspektur upacara.

Selainitu, tema ini dipilih untuk menegaskan komitmen Pemasyarakatan dalam memberikanpelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme,akuntabilitas, sinergi dan transparansi yang berdampak untuk seluruhmasyarakat.

MenkumhamYasonna H. Laoly dalam amanatnya yang dibacakan oleh Masjuno, selaku InspekturUpacara menyampaikan, bahwa pada 27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024bukanlah suatu perjalanan yang singkat.

"60tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan perjalanan panjang yang telahdilewati menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah kedepandalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia,"kata Yasonna, dalamsambutannya yang dibacakan Masjuno.

Masjunomenyebut, pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistemperadilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampaidengan pasca ajudikasi.

Menurutnya,27 April jadi salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalamsejarah Indonesia. Momen ini, kata dia, di mana konferensi jawatan kepenjaraanberupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudianditransformasikan menjadi sistem Pemasyarakatan.

"Padahari ini kita menjadi saksi bersama, bahwa apa yang dahulu dicita-citakan olehpara founding fathers sampai saat ini istiqomah kita kawal untukmencapai tujuan luhur "Beringin Pengayoman," katanya.

MelaluiUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Undang-Undang Nomor 1Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kata dia, insanpemasyarakatan harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pemidanaan.

"Kitaharus mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Pemidanaan ke depan bukanhanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan.

Peranbesar Pemasyarakatan harus dimanfaatkan, secara benar, profesional danbertanggung jawab. Setiap langkah pengambilan keputusan harus selaludisandarkan pada prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menkumhammenitipkan Pegang Teguh prinsip pemasyarakatan yang diikrarkan dalam KonferensiLembang 27 April 1964 silam,"ungkapnya.

 

Masjunomenambahkan, usaha Pemasyarakatan juga tidak hanya bergantung pada kokohnyatembok dan kuatnya jeruji besi, tetapi harus bisa mengembalikan pelanggar hukumke tengah-tengah masyarakat.

"Tentunyadalam menerapkannya melibatkan stakeholder seperti Pemerintah Daerah,Aparat Penegak Hukum lainnya dan masyarakat. Semoga apa yang kita lakukanbermuara pada ladang ibadah bagi kita semua,"pungkasnya.

(TimHumas Lapas Purwakarta)


 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun