Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Lapas Polewali dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bersinergi untuk Meningkatkan Akurasi Data Narapidana/Tahanan dan Persiapkan Pemilu 2024

21 Februari 2023   11:19 Diperbarui: 21 Februari 2023   14:09 131 0
Polewali Mandar, lapaspolewali.kemenkumham.go.id-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Polewali Mandar melakukan perekaman data elektronik untuk kartu tanda penduduk (E-KTP) bagi Narapidana/Tahanan. Langkah ini diambil guna mempermudah dan menjaga keamanan identitas Narapidana/Tahanan dalam mendapatkan hak-haknya serta memudahkan dalam pelaksanaan program pemasyarakatan. Selasa, 21 Februari 2023.

Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Polewali, Abdul Waris, perekaman E-KTP bagi Narapidana/Tahanan merupakan tindakan yang penting karena dapat mengurangi kejadian pemalsuan identitas serta membantu narapidana dalam mengakses hak-haknya, seperti hak memilih atau mendapatkan layanan kesehatan.

Perekaman data E-KTP bagi narapidana dilakukan dengan menggunakan peralatan yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Perekaman data E-KTP dilakukan dengan cara memotret wajah narapidana dan memasukkan data-data yang diperlukan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan jenis kelamin. Data tersebut kemudian diunggah ke server pusat dan diproses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun