Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Polewali, Abdul Waris, perekaman E-KTP bagi Narapidana/Tahanan merupakan tindakan yang penting karena dapat mengurangi kejadian pemalsuan identitas serta membantu narapidana dalam mengakses hak-haknya, seperti hak memilih atau mendapatkan layanan kesehatan.
Perekaman data E-KTP bagi narapidana dilakukan dengan menggunakan peralatan yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Perekaman data E-KTP dilakukan dengan cara memotret wajah narapidana dan memasukkan data-data yang diperlukan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan jenis kelamin. Data tersebut kemudian diunggah ke server pusat dan diproses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.