Polewali Mandar, lapaspolewali.kemenkumham.go.id - Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-36.OT.01.03 Tahun 2021 Tentang Penetapan Rutan, Lapas dan LPKA Percontohan Layanan Kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
KEMBALI KE ARTIKEL