Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Terima 33 Orang Tahanan Baru, Lapas Polewali Selalu Utamakan Prokes

13 Juli 2022   13:15 Diperbarui: 13 Juli 2022   13:21 371 1
Polewali Mandar. lapaspolewali.kemenkumham.go.id - Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-PK.01.01.01-679 perihal penerimaan tahanan yang telah inkracht, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-PK.01.01.01-750 perihal penerimaan tahanan pengadilan (AIII) dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Nomor: W.33.PK.01.02.01-16 Tanggal 18 Juni 2020 tentang Penjadwalan Penerimaan Tahanan.
Sekitar pukul 10.00 WITA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali Kanwil Kemenkumham Sulbar melaksanakan penerimaan tahanan pengadilan (AIII) sebanyak 33 orang yang terdiri atas 31 orang pria dan 2 orang wanita. Kalapas Polewali beserta dengan jajaran KPLP dan seksi Kamtib selaku petugas menerima para tahanan AIII yang diantar langsung oleh Anggota Kejaksaan Negeri Polewali. Rabu, 13 Juli 2022.

Tanpa mengabaikan protokol kesahatan pencegahan Covid-19 seluruh tahanan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan kondisi tahanan terbebas dari penyebaran Covid-19 sebelum memasuki area Lapas Polewali.

Terlebih dahulu tahanan diberikan arahan untuk mencuci tangan, scanning suhu tubuh, dan penggeledahan awal oleh satgas P2U yang kemudian diserahkan kepada petugas kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap kondisi tahanan berupa pemeriksaan tensi badan. Selanjutnya tahanan diarahkan untuk mandi sebelum dimasukkan dalam ruang komandan jaga untuk pemeriksaan/penggeledahan barang bawaan sekaligus pemeberitahuan terkait tata tertib Lapas hingga kemudian dipersilahkan masuk blok/kamar untuk menjalani masa isolasi selama 14 hari.

Sebagai penutup, Kalapas Polewali memberikan apresiasi kepada seluruh petugas yang telah menyelesaikan proses penerimaan tahanan dengan aman dan tertib sesuai dengan SOP yang ada.

(Humas Lapole, Juli 2022)
#KumhamPasti
#LapasPolewaliHebat
#LapasPolewaliPastiWBK
#Polman
#PolewaliMandar

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun