Kali ini seorang WBP berinisial DPN mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat. Kasi Binapigiatja, Zainal Bempah, didampingi Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib, Ramdhan Katili dan Staf, Soegianto Djou antar langsung WBP yang berdomisili di Sulawesi Tengah tersebut.
Kunjungan Lapas Pohuwato disambut langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Palu, Muhammad Syahrir Azis, didampingi Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Alimudin. Adapun WBP Lapas Pohuwato yang sudah menjadi Klien Pemasyarakatan tersebut diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Palu, Wilda Afni.
"Kembali kami mengantar langsung WBP yang menerima hak integrasi pembebasan bersyarat yang berdomisili di Sulawesi Tengah, sekaligus menjalin silaturahmi dengan Bapas Palu, mengingat di Lapas Pohuwato juga ada beberapa WBP yang berdomisi asli Sulawesi Tengah," tutur Kasi Binapigiatja.