Dalam upaya pelaksanaan program tersebut, Disdukcapil Kota Pekalongan melakukan kegiatan perekaman identitas kependudukan digital secara bertahap mulai dari lembaga pemerintahan. Kegiatan ini berpedoman pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Bertempat di ruang Humas Lapas Kelas IIA Pekalongan, tiga orang petugas yang menjabat sebagai operator SIAK dari Disdukcapil Kota Pekalongan telah melakukan perekaman identitas kependudukan digital pegawai Lapas Kelas IIA Pekalongan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
"Program kegiatan hari ini adalah perekaman identitas kependudukan secara digital. Program yang dicanangkan dari pemerintah pusat ini kita lakukan mulai dari lembaga pemerintah yang ada di Kota Pekalongan terlebih dahulu," jelas Aji Yulianto, operator SIAK Disdukcapil Kota Pekalongan.
Petugas Disdukcapil Kota Pekalongan juga menjelaskan apabila masyarakat menghendaki perekaman identitas secara mandiri, silahkan datang ke kantor Disdukcapil.
"Pintu Disdukcapil Kota Pekalongan selalu terbuka lebar untuk masyarakat," pungkasnya.
(Humas Lapas Pekalongan)