NUSAKAMBANGAN - Senin, 5 September 2022. Dengan diterbitkannya UU Nomor 22 Tahun 2022 Â tersebut artinya terdapat regulasi baru dalam pengusulan hak-hak warga binaan utamanya dalam proses integrasi baik itu Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) maupun Asimilasi Dirumah.
Petugas Pembinaan Lapas Permisan mengikuti sosialisasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara daring ini merupakan langkah guna memastikan terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi warga binaan di Lapas dan Rutan usai diterbitkannya Undang-undang tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL