Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu aspek kunci dari pengelolaan Lapas dan Rutan adalah keberadaan Regu Pengamanan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 8 Tahun 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL