Transfer Knowledge hari ini diberikan oleh Devi Sartika, Kepala Sub Seksi Registrasi usai menghadiri kegiatan peningkatan layanan grasi melalui finalisasi pembangunan aplikasi grasi berbasis elektronik dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam kesempatan tersebut, Devi menyampaikan alur pengusulan registrasi yang diusulkan mulai dari Lapas, Kantor Wilayah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Presiden. Nantinya akan diusulkan melalui aplikasi grasi tersebut.
Kemudian Pemimpin apel, Herlina Widya Lestari selaku Kasie Binadik turut serta menambahkan kegiatan transfer knowledge dengan menyampaikan sedikit mengenai daktiloskopi yaitu ilmu yang mempelajari mengenai jari tangan manusia untuk menentukan identitas seseorang.
"Informasi mengenai sidik jari tersebut menjadi data yang valid untuk identifikasi identitas seseorang. Hal ini penting karena dapat membantu jika terjadi kasus orang hilang," tambah Herlina.
Ike Rahmawati, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta mengapresiasi kegiatan transfer knowledge tersebut. Menurutnya dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan banyak wawasan baru bagi pegawai lainnya.
"Dengan adanya kegiatan ini, saya berharap pegawai dapat meningkatkan kompetensi sekaligus mengupdate pengetahuan sehingga lebih siap menghadapi tantangan di masa depan. Program transfer knowledge ini akan dijadikan agenda rutin yang diadakan setiap bulan agar terus memberikan manfaat bagi Lapas dan Pegawai tentunya," tutur Ike.