Warga Binaan yang sebelumnya menjalani pemeriksaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta tersebut perlu mendapatkan rujukan karena kondisinya yang perlu segera dilakukan tindakan operasi pengangkatan tumor sehingga segera dilarikan ke RS Polri untuk menjalani perawatan yang lebih intensif.
Pengawalan kepada warga binaan tersebut dilaksanakan dengan merujuk kepada Permenkumham Nomor 33 tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan untuk mencegah adanya gangguan keamanan dan tata tertib.
"Pengawalan ini dilakukan guna mencegah adanya tindak pelarian ataupun berbagai potensi yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban," Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Perempuan Jakarta, Ari Budiningsih.
Ari menjelaskan, dalam melakukan pengawalan para petugas telah dibekali berbagai ilmu dalam mengawal warga binaan. Apalagi menurutnya, mengawal warga binaan memiliki tanggung jawab yang besar karena memiliki risiko yang besar.
"Tentunya kami telah membekali petugas dengan berbagai Peraturan Menteri dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang bisa mereka pelajari dan terapkan dalam pelaksanaan tugas. Dengan dilakukannya pengawalan ini terhadap warga binaan diharapkan mampu menjaga kemanan dan ketertiban di dalam maupun luar Lapas," tuturnya.