Pelaksanaan asesmen berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 12 Tahun 2013 tentang Asesmen Risiko dan Asesmen Kebutuhan bagi WBP dan Klien Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-31.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Instrumen Asesmen Risiko Residivisme Indonesia dan Instrumen Asesmen Kebutuhan Kriminogenik bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan Versi 02 Tahun 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL