Pekalongan,- Warga Binaan Narapidana (WBP) yang dinyatakan bebas tanpa syarat (bebas murni) berarti telah menjalankan masa hukuman sesuai dengan ketetapan dalam vonis pengadilan. Selain hukuman pokok yang dijatuhkan, tidak sedikit vonis pengadilan menyertakan hukuman pengganti denda atau subsider pada kategori pidana khusus.
Hukuman pokok akan mendapatkan pengurangan atau potongan masa hukuman sesuai ketentuan pengurangan masa hukuman diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1 KUHP dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 7 Tahun 2022.Â
KEMBALI KE ARTIKEL