Dalam sambutannya mengawali kegiatan, Andap memaparkan terkait pedoman penyusunan RKBMN Tahun 2024, pedoman layanan clearing house beserta pedoman mengenai teknis catat dan lapor BMN pada aplikasi SAKTI. Lebih lanjut, Andap mengingatkan selain mempedomani penyusunan RKBMN, terdapat mekanisme yang harus diperhatikan dalam proses penyusunan yakni time line.
"Kalau kita melihat time line RKBMN Tahun 2024 terbagi menjadi tiga warna, yakni merah, kuning, dan hijau," jelasnya
"Ada batas waktu dari setiap perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi, yang wajib kita perhatikan," sambungnya
Kemudian, Sekretaris Jenderal dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk memahami secara teknis proses maupun tahapan dalam penginputan data dalam aplikasi.
(Humas Lapas Pekalongan)