Rabu (14/09). Pukul 10.30 WIB Lapas Kelas IIA Pekalongan memfasilitasi salah satu WBP  yang merupakan terpidana Narkotika hukuman 13 Tahun untuk dipertemukan langsung dengan keluarga didampingi oleh Agus Herianto dan Abdul Hakim selaku advokat. Pertemuan yang disaksikan langsung oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dilakukan  guna  Penyelesaian proses sengketa Harta gono gini sesuai dengan peraturan yang ada dan memberikan keadilan bagi kedua belah pihak suami istri.
Kepala Sub Seksi Registrasi, Â Mugianto menyampaikan bahwa hak WBP mendapatkan bantuan Hukum, pemberian bantuan hukum kepada narapidana/tahanan dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 16/2011 Tentang Bantuan Hukum.