Sebelum dimulai assesmen, Kalapas Pagar Alam Jalaluddin, S.H.,M.Si didamping para Pejabat struktural Lapas Pagar Alam menyampaikan sedikit penjelasan tentang ISPN ini , Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) digunakan sebagai alat ukur penilaian dalam penempatan narapidana berdasarkan rekomendasi kategori risiko sekaligus untuk menilai Penurunan Tingkat Risiko dalam pemberian hak – hak bersyarat sebagaimana tercantum dalam pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, kemudian hasil dari Assesmen ISPN tersebut juga akan digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk pemberian remisi kepada warga binaan khususnya narapidana, kemudian Bapak Kalapas berharap dalam proses pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar.
Assesmen dilakukan oleh Asesor internal dari Lapas Kelas III Pagar Alam sebanyak 6 (enam) orang yang telah memiliki sertifikat asesor dari Ditjenpas. Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, yang bersumber pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).
ISPN merupakan instrumen yang wajib digunakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk menentukan tingkat risiko narapidana dalam penyusunan Penelitian Kemasyarakatan guna menentukan penempatan narapidana ke Lapas Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security.