Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Merdeka! Narapidana Lapas Pagar Alam Mendapatkan Remisi Umum HUT RI Ke-77 Tahun 2022

17 Agustus 2022   12:58 Diperbarui: 17 Agustus 2022   13:05 127 0
Pagar Alam- Sebanyak 135 narapidana (Napi) Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel mendapat remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia tahun ini.

Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi, M.Syarifuddin,S.E. menjelaskan untuk mendapatkan remisi para napi harus memiliki perilaku yang baik dan telah menjalani masa pidana minimal selama 6 bulan selama berada di Lapas tersebut.

"Yang telah memenuhi syarat dan berkas-berkas lengkap maka kami usulkan ke kantor wilayah. Jumlahnya ada 135 Napi, di mana 134 Napi mendapat pengurangan masa hukuman atau RU I dan 1 Napi dapat menghirup udara segar atau bebas dari hukumannya," katanya.

Penyerahan remisi diberikan secara simbolis oleh Walikota Pagar Alam Bapak Alpian Maskoni,S.H. setelah pengibaran merah putih dalam HUT ke-77 RI di Lapangan Merdeka Kota Pagar Alam pada Rabu (17/8/2022).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun