Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi, M.Syarifuddin,S.E. menjelaskan untuk mendapatkan remisi para napi harus memiliki perilaku yang baik dan telah menjalani masa pidana minimal selama 6 bulan selama berada di Lapas tersebut.
"Yang telah memenuhi syarat dan berkas-berkas lengkap maka kami usulkan ke kantor wilayah. Jumlahnya ada 135 Napi, di mana 134 Napi mendapat pengurangan masa hukuman atau RU I dan 1 Napi dapat menghirup udara segar atau bebas dari hukumannya," katanya.
Penyerahan remisi diberikan secara simbolis oleh Walikota Pagar Alam Bapak Alpian Maskoni,S.H. setelah pengibaran merah putih dalam HUT ke-77 RI di Lapangan Merdeka Kota Pagar Alam pada Rabu (17/8/2022).