Kegiatan penggeledahan tersebut menyisir kamar hunian WBP, terutama kamar 2, untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang disimpan oleh para penghuni. Razia ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menjaga agar Lapas Pagar Alam tetap aman dan bebas dari potensi gangguan keamanan.
Dalam hasil razia tersebut, petugas menemukan beberapa barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas, antara lain:
1. 2 Kaleng
2. 4 Sendok Stainless
3. 1 Botol Kaca Kecil
4. 1 Gulung Tali Plastik
5. 1 Korek Api
6. 1 Jarum
7. 1 Batu
Namun, dari hasil penggeledahan tersebut, tidak ditemukan narkoba atau barang terlarang lainnya yang dapat membahayakan ketertiban di Lapas. Semua barang yang ditemukan langsung disita dan akan dimusnahkan sebagai bagian dari prosedur pengamanan yang berlaku.
Kasubsi Kamtib Lapas Pagar Alam mengungkapkan bahwa kegiatan razia rutin ini adalah bagian dari langkah preventif untuk mencegah gangguan keamanan serta menjaga agar lingkungan Lapas tetap tertib dan aman. "Kami akan terus melakukan razia secara berkala untuk memastikan Lapas bebas dari barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban," ujarnya.
Dengan berjalannya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran di kalangan WBP serta memperkuat sistem pengawasan dan pengamanan di dalam Lapas Pagar Alam.
#Kemenkumham
#KemenkumhamSumsel
#LapasPagarAlam