Kegiatan penggeledahan dilakukan di blok hunian dan kamar WBP, khususnya di Kamar 1 dan Cell 1. Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam Lapas, di antaranya adalah kaleng, sendok stainless, kepala bohlam, kartu remi, dan cukuran silet.
Barang-barang terlarang ini langsung disita untuk kemudian dimusnahkan. Sementara itu, petugas melaporkan bahwa tidak ditemukan narkoba dalam razia kali ini.
Razia rutin ini merupakan salah satu langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Pagar Alam serta memastikan bahwa tidak ada barang-barang yang dapat mengganggu proses pembinaan dan keamanan di dalam lapas.
#Kemenkumham
#KemenkumhamSumsel
#LapasPagarAlam