Menurut Ilham pihaknya memeriksa apakah yang dilakukan petugas lapas sudah sesuai dengan SOP yang ada.
"Ketika mendapatkan informasi kematian tersebut, kami langsung menerjunkan tim Divisi Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan", kata Ilham.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan (WBP) an. S masuk Lapas Lubuklinggau sejak 19 Desember 2022, karena hukumannya tinggi dipindahkan ke Lapas Kelas I Palembang, S dipidana 15 tahun penjara kurungan dalam kasus pembunuhan.
Selama di lapas WBP tersebut berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Lapas dengan baik.
"Kepada pihak keluarga kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas kematian WBP S", kata Ilham.
Dia berharap kejadian serupa tidak pernah terjadi lagi. Untuk itu, Ilham tak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh Kepala Lapas/Rutan dan petugas penjagaan di Lapas agar lakukan kontrol keliling di blok/kamar hunian secara rutin, terutama di waktu yang rawan.
Terkait penanganan kasus, Ilham mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya agar diusut tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Polrestabes Palembang.
#LapasPagarAlam
#KemenkumhamSumsel