Pelaksanaan sidang TPP dipimpin oleh ketua TPP Lapas Pagar Alam, A. Rifqi Affandi dengan diawasi langsung oleh Kalapas. Adapun yang menjadi pembahasan adalah usul pengajuan hak Integrasi bagi 38 orang warga binaan Lapas Pagar Alam. Dari 38 orang WBP yang diusulkan pengajuan hak integrasi tersebut, 34 diantaranya diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 4 lainnya Cuti Bersyarat (CB).
Membuka kegiatan, Kalapas Pagar Alam memberikan sambutan dan arahan kepada anggota TPP dan peserta sidang. Dalam sambutannya Kalapas mengajak anggota TPP untuk angkat suara selama jalannya sidang terkait usul Integrasi dan pengangkatan Tamping tersebut. Beliau juga menegaskan kepada peserta sidang agar ketika disetujui pengusulannya dapat menjalankan program dengan baik serta menjaga amanah yang diberikan.
"Kalian yang hadir disini, yang diusulkan untuk PB dan CB, artinya kalian diberi kesempatan untuk mendapatkan hak bersyarat, maka saya harap agar kalian mengikuti dengan baik. Jangan sampai selama proses pengajuan dan kedepannya ada yang melanggar aturan, maka tidak ada hak integrasi bagi kalian," tegas Kalapas.
Berdasarkan hasil kesepakatan anggota TPP yang hadir, didapat keputusan bahwa 33 orang disetujui untuk diusulkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan 4 orang disetujui untuk diusulkan program Cuti Bersyarat (CB). Sedangkan satu orang warga binaan sementara ditolak untuk diusulkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dikarenakan masih ada syarat yang belum terpenuhi.
Kasubsi Pembinaan, A. Rifqi Affandi, selaku ketua TPP berharap agar semua warga binaan yang diusulkan hak Integrasinya dapat mengikuti kegiatan pembinaan secara aktif.
"Agar bagi yang disetujui untuk diusulkan program PB dan CB dapat aktif dalam kegiatan-kegiatan pembinaan yang diadakan di Lapas Pagar Alam," Ucap Rifqi.