Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Namlea, Supardy Djaya, mengungkapkan bahwa HK, yang merupakan warga binaan dengan kasus narkotika, diizinkan melangsungkan pernikahan di dalam Lapas setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Pernikahan adalah salah satu hak Warga Binaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf a Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa setiap Narapidana berhak menjalankan dan menunaikan ibadah sesuai keyakinan dan agamanya. Oleh karena itu, kami berikan izin agar hak warga binaan dapat terpenuhi," jelas Supardy.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya memastikan seluruh rangkaian prosesi pernikahan berjalan dengan lancar. "Kami bersyukur hari ini salah satu Warga Binaan resmi berstatus sebagai suami setelah melangsungkan pernikahan dengan istrinya. Pernikahan ini telah diizinkan dan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku, sehingga seluruh proses berjalan tertib hingga selesai," ujarnya.
Prosesi pernikahan dilaksanakan sesuai syariat Islam, dipimpin oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Namlea. Acara dimulai dengan pengucapan ijab kabul, dilanjutkan penandatanganan dokumen pernikahan, penyerahan buku nikah, dan ditutup dengan pemasangan cincin kawin oleh kedua mempelai.
Di sisi lain, HK menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pernikahan ini meski berada dalam Lapas. Ia juga berterima kasih kepada Lapas Namlea yang telah memfasilitasi jalannya pernikahan.
"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Lapas yang telah membantu mewujudkan keinginan saya untuk menikah. ini adalah keinginan saya sejak lama, dan akhirnya bisa terwujud meskipun sedang menjalani masa pidana," ungkap HK. (Humas)