Kepala Lapas Namlea, Ilham, menjelaskan bahwa pemberian izin klinik ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait percepatan izin klinik di setiap Lapas dan Rutan. Ia juga mengungkapkan bahwa terbitnya izin ini adalah hasil dari kerja sama yang solid antara pihak Lapas, pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan DPMPTSP Kabupaten Buru.
"Berkat kolaborasi yang erat dengan instansi pemerintah dan dinas terkait, klinik pratama Lapas Namlea kini telah diakui secara sah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada penghuni Lapas. Sebelumnya, izin klinik ini juga merupakan salah satu instruksi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yang wajib kami tindaklanjuti," ujar Ilham.
Ilham juga menjelaskan bahwa klinik Lapas Namlea akan menyediakan berbagai pelayanan kesehatan yang didukung oleh tenaga medis dan dokter dari Puskesmas setempat. Selain itu, fasilitas medis yang memadai, seperti obat-obatan, akan tersedia untuk menjamin kesejahteraan dan kesehatan warga binaan.
"Setelah memperoleh izin ini, kami akan bekerja sama dengan Puskesmas Sawa untuk menugaskan dokter dan perawat, sehingga pelayanan kesehatan akan lebih optimal dan penanganan medis dapat lebih tepat sasaran," tambah Ilham.
Meski sudah memperoleh izin, Klinik Lapas Namlea masih akan melalui proses akreditasi. Proses ini untuk memastikan bahwa klinik memenuhi standar kualitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan. (Humas)