Kepala Lapas (Kalapas) Namlea, Ilham, menjelaskan 107 pemilih yang ikut andil dalam pesta demokrasi tersebut terdiri dari 18 pegawai dan 89 Warga Binaan. Dari keseluruhan pemilih tersebut, sebanyak 78 orang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 23 orang dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 6 orang dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Dari jumlah DPT yang ada, beberapa di antaranya sudah bebas, dan 78 Â orang yang dapat mengikuti proses pemungutan suara. Sementara itu, pemilih dari DPTb dan DPK dapat menyalurkan hak suaranya karena sudah memenuhi persyaratan administratif, meskipun mereka tidak terdaftar dan tidak menerima undangan. Selain itu, beberapa petugas kami juga memberikan hak pilihnya di TPS Khusus Lapas Namlea, meskipun mereka berasal dari domisili yang berbeda," ujar Ilham.
Ilham juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk melaksanakan Pilkada sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil (jurdil). Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para petugas KPPS untuk menjaga integritas demi memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami berharap petugas KPPS yang telah dilantik dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik, mulai dari pemungutan suara hingga perhitungan suara. Mengingat Pilkada juga berhak diikuti oleh warga binaan dan merupakan salah satu hak dasar mereka, jadi kami pastikan seluruh rangkaian Pilkada berjalan dengan lancar," harapnya. (Humas)