Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin, mengungkapkan bahwa IT merupakan narapidana dengan kasus perlindungan anak yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Program PB diberikan setelah IT memenuhi syarat, yaitu telah menjalani 2/3 masa pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
"Kami memberikan hak bersyarat kepada warga binaan IT setelah mendapat program PB sesuai SK dari Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya, narapidana tersebut telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk pengawasan awal, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon untuk pembinaan lebih lanjut," jelas Mustafa.
Sementara itu, Kepala Lapas Namlea, Ilham, menambahkan bahwa sepanjang periode Januari hingga November 2024, pihaknya telah memberikan hak integrasi berupa Cuti Bersyarat maupun Pembebasan Bersyarat kepada 42 warga binaan, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah.
"Total sudah 42 orang warga binaan yang menerima hak bersyarat, dan dalam waktu dekat akan ada penambahan lagi. Pemberian hak ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik," ujar Ilham.