Fransky menjelaskan Sertifikat Laik Hygiene yang diterima merupakan perpanjangan dari sertifikat sebelumnya yang dikeluarkan oleh Dinkes Kabupaten Buru. Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan standar kebersihan dan sanitasi di dapur Lapas Namlea tetap terjaga.
"Sesuai regulasi yang ditetapkan oleh dinkes, masa berlaku Sertifikat Laik Hygiene adalah satu tahun. Oleh karena itu, kami melakukan perpanjangan dengan kembali memperoleh sertifikat ini," jelas Fransky.
Ia menambahkan bahwa sebelum perpanjangan sertifikat dilakukan, pihak dinkes telah melakukan serangkaian inspeksi dan verifikasi lapangan terkait fasilitas dapur, prosedur, dan kualitas makanan yang disajikan. "Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilakukan beberapa waktu lalu dengan memeriksa beberapa aspek kebersihan dan kehigienisan, seperti sarana-prasarana, peralatan masak, menu makanan, dan proses pengolahan makanan," tambah Fransky.
Sementara itu, Kepala Lapas Namlea, Ilham, menyatakan perolehan Sertifikat Laik Hygiene ini menunjukkan komitmen jajarannya dalam memenuhi hak Warga Binaan, terutama dalam menjamin kebersihan makanan yang dikonsumsi sehari-hari. "Kami akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi Warga Binaan, salah satunya memastikan makanan yang disajikan sehat dan aman untuk dikonsumsi," tegasnya. (IR)