Ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/07), Plh. Kalapas menyampaikan esensi dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar itu. "Kunci utama agar pengunjung bisa bertemu langsung dan tatap muka dengan WBP adalah sudah divaksin booster," tegasnya.
Menurutnya, meskipun pihak keluarga inti atau pihak manapun telah membawa kartu identitas dan sudah mengetahui bahwa kunjungan hanya bisa sekali seminggu, namun bila belum melakukan vaksin booster atau vaksin tahap III maka sia-sia kedatangan mereka. "Kami tetap mengacu pada Surat Edaran Dirjenpas tersebut. Pada prinsipnya kunjungan ini adalah kunjungan terbatas akibat masa pandemi yang belum berakhir. Lagi pula menurut saya, aturan yang dikeluarkan Dirjenpas ini bukan kewajiban memaksa namun lebih ke bentuk perlindungan. Bukan hanya melindungi WBP dan melindungi pengunjung tapi juga melindungi masyarakat di area publik," jelas Tersih.