Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Lapas Martapura Kemenkumham Sumsel Beri Remisi di Hari Lebaran

2 Mei 2022   14:57 Diperbarui: 2 Mei 2022   15:02 101 0
Remisi Khusus Hari Raya ini terdiri dari dua kategori, yaitu Pertama, Remisi RK-I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 303 orang dewasa dan 1 orang anak anak . Kedua, Remisi RK-II sebanyak 1 orang ,diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri

Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis di aula Lapas Kelas IIB Martapura oleh Kalapas bapak Edi Saputra, S.H., M. H. yang didampingi oleh Kasi Binadik & Giatja Bapak Maini serta Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Bapak Awardi Andayani.

Pemberian remisi khusus hari raya ini adalah salah satu reward bagi narapidana yang menjalani hukuman secara baik bagi narapidana muslim dan muslimah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun