Martapura - Sebanyak 262 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Martapura, Sumatera Selatan diusulkan dapat Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1443 H. Mekanisme proses usulan ini melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dari jumlah tersebut, 261 napi mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) serta 1 anak didik nantinya mendapatkan RK II (langsung bebas). Kita telah usulkan dan tinggal menunggu persetujuan melalui SK remisi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan," ucap Kalapas Edi Saputra.
KEMBALI KE ARTIKEL