Kalapas Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan yang diwakili oleh Kepala urusan kepegawaian dan keuangan, Perif Hendrik menerima langsung 3 sertifikat yang diberikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Kemenkumham, Ibnu Chuldun. Adapun produk Lapas Lubuklinggau yang telah menerima hak cipta antara lain Aplikasi Sistem Informasi Narapidana atau disingkat SI RAPI, Maskot SI PADEK, serta lagu "Lapas Lubuklinggau Pasti Padek" yang merupakan jinggle Lapas Lubuklinggau dalam upaya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).Â
Saat dikonfirmasi Kalapas Lubuklinggau mengatakan pendaftaran hak cipta ini sebagai bentuk komitmen Lapas Lubuklinggau dalam mewujudkan WBK serta salah satu langka inovasi Lapas Lubuklinggau.
"Alhamdulillah, aplikasi SI RAPI, Maskot SI PADEK, dan jinggle "Lapas Lubuklinggau Pasti Padek" ini menjadi prestasi tersendiri bagi kami yang terus berinovasi di bidang pelayanan maupun sarana dan prasarana," ucap Kalapas.
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan beberapa penyerahan Sertifikat Merek, Sertifikat Paten, Surat pencatatan hak cipta dan surat pencatatan KI Komunal yang di serahkan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.