Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Beri Layanan Kesehatan Secara Maksinal, Petugas Lapas Lamongan Lakukan Perawatan Lanjutan bagi Satu WBP

29 Desember 2022   17:25 Diperbarui: 29 Desember 2022   18:31 175 0
LAMONGAN - Selain Hak Remisi dan Hak Integrasi, Layanan Kesehatan merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang harus diberikan sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Kamis [29/12/2022] Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali memberikan Layanan Kesehatan bagi WBP yang mana memerlukan perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soegiri Lamongan. Warga Binaan tersebut didampingi 1 Dokter dan 1 Tenaga Kesehatan serta dikawal oleh 1 orang Petugas Anggota Jaga Lapas Lamongan.

Dalam kesempatan ini, Kepala Lapas Lamongan Mahrus menyampaikan bahwa Dokter Lapas Lamongan sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kepada WBP tersebut dan menyampaikan bahwa perlu adanya tindakan operasi di Rumah Sakit luar Lapas
“Berdasarkan saran dari Dokter dan Nakes Lapas Lamongan disampikan bahwa perlu dilakukan tindakan cepat, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak inginkan.” Tuturnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun