Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pelayanan Prima, Lapas Lamongan Fasilitasi Rawat Inap Warga Binaan di Rumah Sakit

13 Desember 2022   15:00 Diperbarui: 13 Desember 2022   15:06 355 0
Layanan kesehatan merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur demi kepentingan organisasi dan masyarakat yang ada di dalamnya baik pegawai maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Pada warga binaan pemasyarakatan yang memiliki riwayat atau penyakit yang perlu penanganan khusus, maka akan dirujuk untuk dilakukan tindakan di Rumah Sakit. Salah satunya pada Sabtu (10/12/22) terdapat WBP yang telah di diagnosa Post PCNL Renal Sinitra atau dalam istilah umumnya adalah Batu Ginjal sehingga perlu dilakukan tindakan operasi.

Dalam prosesnya, Tenaga Kesehatan Lapas Lamongan melakukan follow up kesehatan WBP yang telah dilakukan operasi dan tetap berkoordinasi dengan seksi Adkamtib serta KPLP dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun