Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penyluhan Bantuan Hukum Gratis bagi WBP, Kalapas Tanda Tangani MoU Posbakum

24 November 2022   18:29 Diperbarui: 24 November 2022   18:39 197 0
LAMONGAN - Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum dan penerima hukum tersebut adalah orang atau kelompok orang miskin.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun