Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kakanwil Yuspahruddin Instruksikan Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat

27 Maret 2023   17:15 Diperbarui: 27 Maret 2023   17:28 172 0
PURWOKERTO- Notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pelaporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria mencurigakan.

Hal ini menjadi penegasan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr A Yuspahruddin, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris dan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Beneficial Ownership) yang berlangsung di Ballroom Java Heritage Hotel, Senin (27/03)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun