Hari ini, Rabu (25/12/2024), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) memimpin langsung pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 secara virtual, serta diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia.Dalam sambutannya, Menimipas, Agus Andrianto, menekankan pentingnya perayaan Natal sebagai momen introspeksi diri. "Jadikan natal ini sebagai bahan renungan agar menjadi pribadi yang baik di kemudian hari," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak WBP yang yang dijamin dalam Undang-Undang. Agus berharap agar Warga Binaan berkomitmen untuk senantiasa mengikuti setiap program pembinaan dengan baik.Bertepatan dengan Hari Raya Natal tahun ini, Pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada sebanyak 15.976 (Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam) orang narapidana.
Sementara di Lapas Kelas I Palembang sendiri, sebanyak sepuluh narapidana yang beragama Nasrani mendapatkan remisi.Lapas Kelas I Palembang juga melaksanakan proses penyerahan remisi secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana.