Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Lantai 4 Kanwil Kementerian Hukum ini di pimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro.
Dalam sambutannya, Kakanwil menekankan pentingnya peran para Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) Pemasyarakatan sebagai teladan bagi anggota mereka dalam menjalankan tugas. Menurut Kakanwil, target yang harus dicapai tahun 2025 adalah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang merupakan bagian dari upaya menuju reformasi birokrasi.
Kakanwil juga memberikan perumpamaan yang mendalam terkait kepemimpinan dan integritas. Kakanwil mengatakan, Ikan tidak pernah busuk dari ekor, tetapi dari kepala.
"Tidak perlu perubahan besar yang perlu dilakukan, cukup dengan menjadi role model dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, berintegritas, serta menyelesaikan target kinerja yang telah ditetapkan," ujar Kakanwil.
Sementara itu, Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira, Nober Hasanda menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan integritas dan profesionalitas pegawai di lingkungan Pemasyarakatan.
"Penandatanganan perjanjian kinerja ini adalah komitmen kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi bagi aparatur sipil negara," ungkap Kalapas dalam keterangannya saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan whatsApp. (Humas/LT)