Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Gelar Sidang TPP Perdana Tahun 2025, Langkah Lapas Bandanaira Evaluasi Program Pembinaan

13 Januari 2025   10:14 Diperbarui: 13 Januari 2025   10:14 22 0
Banda Naira, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan program pembinaan bagi warga binaan yang sesuai dengan pentahapannya, Senin (13/01).

Bertempat di Aula Lapas Kelas III Bandanaira, sidang TPP dipimpin oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi, Risman Bahrudin selaku ketua Tim TPP dengan didampingi oleh Sekretaris TPP, Nunu Mirna yang diikuti oleh seluruh Anggota TPP.

Risman Bahrudin mengungkapkan bahwa sidang TPP sebagai salah satu langkah penentu dalam meningkatkan proses pembinaan di Lapas.

"Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas. Sidang ini berfungsi sebagai alat evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak. Selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya," ujar Risman.

Menurut Risman Bahrudin, kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lapas (Kalapas) terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang akan dilaksanakan bagi warga binaan.

"Warga binaan yang disidangkan adalah mereka yang sudah memenuhi persyaratan baik itu administratif dan substantif. Penilaian dan masukan atau saran dari seluruh anggota Tim TPP sangat dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan untuk memproses pengusulan hak-hak warga binaan tersebut," ungkap Risman.

Risman Bahrudin juga menegaskan bahwa sidang TPP akan terus dilakukan secara rutin, mengingat pentingnya forum ini sebagai wadah evaluasi dan penentu hak-hak serta kewajiban warga binaan.

"Kami memastikan sidang ini berlangsung rutin sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas pembinaan di Lapas Bandanaira. Di sini, warga binaan yang mengikuti sidang ini pun dapat memahami dengan jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka selama masa pidana berlangsung," ucap Risman.(Humas/LT)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun