Pelatihan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku secara luring dan daring serta diikuti oleh para Duta Layanan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku, Kamis (19/09).
Membuka kegiatan, Kepala Bidang (Kabid) Hak Asasi Manusia Kemenkumham Maluku, Muhammad Ikbal Tahalua mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo mengatakan bahwa pelatihan bahasa isyarat ini merupakan langkah strategis Kanwil Kemenkumham Maluku dalam rangka implementasi dan mendukung pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM sehingga terwujud komitmen Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
"Melalui pelatihan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham Maluku dan berkontribusi pada terwujudnya Indonesia yang inklusif," ujarnya.
Adapun narasumber dalam pelatihan ini adalah Anita Kusumawati dari Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Negeri Batu Merah. Para peserta diajarkan cara berkomunikasi efektif dengan orang yang tunarungu maupun etika dalam berinteraksi dengan kelompok disabilitas dengan menggunakan bahasa isyarat.
Sydney Citra Sarimanella, salah satu pegawai yang ditugaskan mewakili Lapas Kelas III Bandanaira dalam pelatihan ini mengunggapkan, tujuan belajar bahaya isyarat agar para petugas mampu berkomunikasi secara efektif dengan penyandang disabilitas, sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal. (Humas/LT)