Banda Naira, INFO_PAS -  Satu orang warga binaan yang telah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun  1 bulan akhirnya dapat menghirup udara bebas. Warga binaan berinisial FF (44) tersebut, yang sebelumnya dihukum karena melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kini memperoleh kesempatan kembali ke masyarakat dengan status bebas bersyarat.  Dirinya membuktikan kesungguhannya untuk berubah, dan berintegrasi kembali ke masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL