Secara hybrid terpusat dilaksanakan di Hotel Manise Ambon dan diikuti seluruh satuan kerja Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku secara virtual, termasuk diantaranya Lapas Kelas III Bandanaira.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Bandanaira, Mansur Namkatu didampingi Staff Kamtib mengikuti jalannya kegiatan tersebut dari ruang kerja Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri prasetyo yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Maluku, Maizar saat membuka acara tersebut mengatakan bahwa terjadinya suatu gangguan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan sering memunculkan dua fakta penting. Yang Pertama adalah potensi gangguan keamanan tidak terdeteksi oleh petugas, dan yang kedua adalah SOP yang dilanggar oleh petugas.
Lebih lanjut, Kadivpas menjelaskan bahwa Sostekpas ini difokuskan untuk 3 (tiga) hal utama yakni Sosialisasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, Deteksi dini dan Intelijen Pemasyarakatan, serta Majelis Kode Etik Pemasyarakatan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang memberikan penjelasan mendalam mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada satuan Kerja Pemasyarakatan. (Humas/LT)