Berlangsung di Ballroom Hotel Golden Palace Ambon. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri prasetyo ini di ikuti oleh Lapas Kelas III Bandanaira yang diwakili oleh Julia Natalia Anakotta. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 5 Juni s.d 7 Juni 2024.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan tentang wujud tata pemerintahan yang baik atau Good Governance sudah di amanatkan dalan Permendagri Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik dan dikuatkan dengan Permenkumham Nomor M.HH-05.OT.02.01 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Kemenkumham.
"Bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan dan untuk menciptakan keseragaman format Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan juga perlu disusun suatu petunjuk teknis dalam penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan," ucap Kakanwil mengutip Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-05.OT.02.01 Tahun 2016.
Lebih lanjut, Kakanwil juga menyampaikan penerapan standar pelayanan merupakan proses pembelajaran yang terus menerus berjalan. Standar Pelayanan ini juga akan lebih baik didukung juga dengan norma-norma atau aturan-aturan pelaksana Standar Pelayanan tersebut yang disebut dengan SOP.
Diakhir sambutannya, Kakanwil berharap bagi peserta yang diberi tanggungjawab mengikuti kegiatan ini untuk dapat mengevaluasi dan menyusun Standar Pelayanan yang diberikan oleh Narasumber dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI Â sehingga terwujudnya cita-citanya menjadikan Kanwil Kemenkumham Maluku sebagai sentra dan pionir di Wilayah Indonesia Timur. (Humas/LT)