Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Reynhard Saut Poltak Silitonga bertindak selaku Pembina Apel dalam amanatnya, beliau menyampaikan bahwa Cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M dilaksanakan mulai tanggal 08 s.d. 15 April 2024 dan masuk kerja kembali pada tanggal 16 April 2024 sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
"Guna tertib administrasi kantor, agar dapat diselesaikan sebelum datangnya libur/cuti bersama, sehingga berkas tidak tertunggak/terbengkalai (berkas yang memang harus diselesaikan) paling lambat selesai hari Jumat, 05 April 2024 pukul 10.00 waktu setempat dan sudah harus clean and clear," ucapnya.
Selanjutnya, Reynhard Silitonga menegaskan agar Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk menyiapkan langkah-langkah antisipasi keamanan di lingkungan kantor, antara lain dengan menyusun jadwal piket Petugas Pengamanan yang bertugas dan selalu melaporkan dengan segera setiap peristiwa yang terjadi pada UPT masing-masing sehingga perkembangan bisa diketahui selama cuti bersama dan libur hari raya Idul Fitri berlangsung.
Tak hanya itu, beliau juga menyampaikan khusus untuk para kepala UPT untuk bersinergi dengan TNI/Polri dan para pihak terkait yang berhubungan dengan pengamanan sebagai upaya mencegah adanya kemungkinanan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan jelang perayaan hari raya Idul Fitri.
Menindaklanjuti apel tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Bandanaira, Mansur Namkatu menyampaikan komitmen penuh untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan selama perayaan Idul Fitri. (Humas/LT)