Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Tingkatkan Pelayanan Publik, Lapas Bandanaira Ikuti Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

25 Januari 2024   11:21 Diperbarui: 25 Januari 2024   11:24 51 0
Banda Naira, INFO_PAS - Dalam upaya peningkatan pelayanan publik berbasis HAM, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (24/01).

Sosialisasi ini dilakukan secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting. Sosialisasi virtual tersebut diikuti oleh Sydney Citra Sarimanella selaku petugas Operator Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) pada Lapas Kelas III Bandanaira dari ruangan kerja Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban.

Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Ditjen HAM, Gusti Ayu P. Suwardani sebagai narasumber dalam sosialisasi ini memberikan penjelasan mendalam mengenai substansi peraturan dan memberikan panduan praktis mengenai implementasinya dalam kegiatan sehari-hari. Ini adalah langkah penting dalam memberikan perlindungan dan menghormati hak asasi manusia di dalam Lapas/Rutan dan LPKA.

Selanjutnya dalam pemaparannya, Suwardani mengatakan bahwa ada perubahan dari aturan sebelumnya tentang kriteria dan indikator pelayanan publik berbasis HAM, yaitu ketersediaan aksesibilitas, ketersediaan sarana dan prasarana, ketersediaan sumber daya manusia atau petugas sehingga hal tersebut menjadi perhatian guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Bandanaira, Mansur Namkatu mengungkapkan bahwa dengan diterbitkannya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) ini sasarannya adalah dapat meningkatkan pelayanan publik yang berpedoman kedalam prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik secara adil, tidak adanya diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas.

"Kami tekankan kepada seluruh jajaran untuk dapat mempedomani Permenkumham ini untuk peningkatan kualitas layanan di Lapas Bandanaira," ucap Kalapas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun